Senin, 15 Maret 2021

Gugus tugas KLA Lamtim gelar Rakor Percepatan Pengembangan KLA 2021

WartaPramudya--Lampung Timur, Dalam penilaian Kota Layak Anak ,Kabupaten Lampung Timur(Lamtim) saat ini berada pada level Madya dan diharapkan pada tahun 2021 dapat menaikkan menjadi level Nidya / Utama.

Hal itu disampaikan Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Drs.Tarmizi saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Kabupaten Layak Anak(KLA) Kabupaten Lampung Timur tahun 2021 di Ruang Rapat Aula utama Pemda Lampung Timur , Senin (15/03/2021).

Pada kesempatan tersebut Pj Sekdakab Lamtim Tarmizi juga menyampaikan bahwa dalam pembahasan KLA Kabupaten Lampung Timur ,setiap leading sektor terkait akan membuat rencana aksi dan inovasi yang akan diimplementasi untuk Kota Layak Anak (KLA).

"Sesuai dengan surat keputusan Bupati Lampung Timur kepada Instansi Terkait, LPAI & Forum Anak yang dalam ini juga menyampaikan seperti dinas Perhubungan untuk membuat Zona Selamat Sekolah (ZSS), dan untuk Dinas Sosial, Kesra, Dinas PU & Perkim agar dapat membuat ruang bermain ramah anak dan bagi disabilitas", sambung Tarmizi.


Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh OPD terkait seperti Bappeda, Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Kepala Kesbang POl, Direktur Rumah Sakit, Forum Anak, LPAI & Satgas Perlindungan Anak serta seluruh stakeholder terkait.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris LPAI Lamtim Arif Setiawan menyampaikan bahwa Perda Pemerintah Daerah untuk menuju Kabupaten Layak Anak sudah di dikeluarkan dengan Keputusan Bupati Lampung Timur sudah sejak tahun 2016, jadi semua stake holder seharusnya sudah mengetahuinya.

"Akan tetapi apabila Perda itu tidak didukung dengan Komitmen bersama oleh Pemerintah & masyarakat, Perda itu tidak ada gunanya".kata Arif

"Oleh karena itu kepada seluruh Tim gugus tugas percepatan Kabupaten Layak Anak Lampung Timur untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Layak Anak yang benar -benar terjadi, sehingga anak Lampung bisa terlindungi secara utuh,' tegasnya

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)Lampung Timur Rita Witriati menyampaikan ada Lima Klaster Hak Anak yang harus dipenuhi agar sebuah kota mendapat Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) diantaranya;

Klaster 1 : 

Terkait hak sipil dan kebebasan. Salah satu yang paling penting adalah hak anak untuk mendapat identitas, termasuk pelayanan Akte Kelahiran gratis. Selain itu, anak juga berhak untuk mendapat informasi Layak Anak.

Klaster 2  : 

Terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan anak. Klaster ini lebih mengarah pada ketersediaan lembaga konsultasi bagi keluarga terkait pengasuhan dan perawatan anak. 

Klaster 3  : 

Terkait kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. Klaster ini, lebih menyoroti tentang pelayanan kesehatan anak. Mulai dari pemenuhan gizi ibu hamil hingga kesehatan dan gizi anak ketika dalam masa pertumbuhan. Selain itu, pelayanan posyandu dan puskesmas Layak Anak juga harus menjadi perhatian.

Klaster 4  : 

Mencakup pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Jadi, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak dengan fasilitas yang layak anak.

Klaster 5  :  

Perlindungan khusus. Diantaranya, penanganan ketika anak dalam situasi konflik atau eksploitasi, dan anak berkebutuhan khusus.

"Untuk mencapai lima klaster KLA tersebut, diperlukan kerjasama serta koordinasi lintas sektor di pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur, kalau di Kecamatan bisa berkoordinasi dengan Camat & Jajarannya, Polsek, UPTD Pendidikan & jajarannya, KUA juga Puskesmas/Pustu serta Desa". Tutup Kadis PPPA Lamtim.(ydsp)

 
Kode AdSense Anda