WartaPramudya --Tanggamus, Debi Kurniawan, Direktur CV. Rajo, berencana mengambil langkah hukum terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanggamus yang merupakan panitia dan penanggung jawab lelang Proyek di kabupaten tersebut.
Langkah hukum ini disebabkan dirinya merasa terzalimi oleh sikap dan cara panitia yang dicurigai ada permainan, dengan tidak bisa login pada saat tahapan upload dokumen penawaran.
Akibat server Website LPSE tidak bisa login menyebabkan mereka kesulitan meng-upload dokumen dan gagal ikut tender, kejadian seperti ini terus berulang.
"Oleh karena itu, kami merasa dizalimi oleh ULP Tanggamus dan kami sedang merencanakan langkah hukum agar perlakuan serupa tidak terjadi lagi di masa masa mendatang," ujar Debi Kurniawan, kamis (17/06/2021).
Debi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba login untuk memasukkan penawaran. Tapi karena website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tanggamus diduga telah disetting Source perintahnya sehingga ketika kita klik login perintah tidak merespon untuk mengirimnya ke home, sehingga mereka tidak bisa meng-upload penawaran.
Debi mengungkapkan, CV Rajo selama ini sudah menghabiskan banyak uang untuk mempersiapkan bahan dan dokumen tender, akan tetapi mereka sama sekali tidak bisa memasukkan penawaran dalam lelang terbuka tersebut.
Debi juga menyebutkan tentang adanya keanehan yang muncul dalam proses tender tender sebelumnya :
Pada Tahun 2020 (16/05/2020) muncul dalam LPSE Tanggamus bahwa paket pekerjaan-pekerjaan telah selesai di tender dan muncul nama-nama pemenangnya, yang mana hari-hari bahkan bulan sebelumnya belum pernah sekalipun pihak ULP menanyangkan tender paket paket tersebut (bukti rekaman LPSE kami ada), dalam tehnik ini dapat kami jelaskan metode cara pengondisian mereka (ULP) dimana mereka melakukan Cloning website dengan menampilkan website palsu. Sementara mereka bekerja dalam website asli.
Selanjutnya pada tanggal 4 juni 2021 muncul pengumuman tender pekerjaan Normalisasi dan perkuatan tebing Way Semuong dengan Pagu 4,5 Milyar, dengan jadwal pengumuman dan download dokumen penawaran (04 s.d 10/06/2021), Upload dokumen penawaran (08 s.d 11/06/2021 pukul 11.59), dan ternyata di tanggal 8 juni tepat pukul dimulainya upload website tidak bisa login lagi, sehingga pendaftar pun terbatas dan yang akan upload pun tidak bisa.
Dan yang anehnya ternyata setelah tanggal 11 Juni (setelah tutup jadwal upload) website bisa diakses normal kembali, dan muncul nama nama perusahaan yang telah memasukkan penawaran (yang entah dilakukan kapan dan dimana) dilihat dari penurunannya penawarannya sangan jelas kentara pengondisiannya.
Pada tanggal 14 Juni 2021 kemarin LPSE pun kembali menayangkan pengumuman tender paket, Pengumuman dan Download Dokumen Pemilihan (14 s.d 21/06/2021), upload dokumen penawaran (17 s.d 22/06/2021), lagi lagi pihak kami dikecewakan dimana kami tidak bias login ke dalam http://lpse.tanggamus.go.id/eproc4/ tersebut.
"Dengan fakta-fakta yang ada ini patut kami duga telah terjadi kejahatan Cyber yang dilakukan oleh oknum ULP Kabupaten Tanggamus, kami harap pihak terkait (Cyber Crime Dirkrimsus Polda Lampung) dapat mengusut siapa dalang semuanya, karna jika proses administrasi telah dilanggar maka ada kerugian negara yang ditimbulkan. Kami bersumpah akan membongkarnya," ujar Debi.(af)