WartaPramudya--Lampung Timur, Penumpang wajib menunjukan surat vaksin untuk mendukung PPKM darurat Jawa - Bali. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19'.
Disebutkan bahwa pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 hari atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur melaksanakan himbauan kepada masyarakat dengan membagikan selebaran terkait himbauan tersebut pada Kamis (08/6/2021).
Terpisah, Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, S.H. mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H menerangkan kegiatan yang dilaksanakan anggotanya tersebut.
“Kegiatan ini kami laksanakan dengan terjun langsung ke masyarakat pengguna jalan. Kami membagikan selebaran terkait PPKM Darurat tersebut agar masyarakat juga memahami sehingga masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dapat mempersiapkan dokumen perjalanannya.” Ujar Kapolsek.
Sementara itu, kegiatan berlangsung secara humanis dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.(agsp)