WartaPramudya--Tubabar, BPJS Kesehatan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang melakukan tindakan kepada badan usaha yang tidak patuh pada regulasi khususnya terkait Program JKN.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Metro, Dedi Antoni saat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji,di Tulang Bawang Barat, Selasa (06/06).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, serta dinas-dinas terkait dari Dinas Tenaga Kerja, dan DPMPTSP.
Lebih lanjut Dedi Antoni menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakanya forum koordinasi ini selain untuk evaluasi kepatuhan badan usaha, juga membahas kendala-kendala yang masih terjadi dalam kepatuhan badan usaha dengan para pemangku kepentingan yang bersangkutan.
“Selama tahun 2022, BPJS Kesehatan telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan terhadap 34 Badan Usaha. Dari 34 Badan Usaha yang diperiksa, terdapat 20 Badan Usaha yang belum patuh untuk membayar tunggakkan iuran”, ungkap Dedi.
Lebih lanjut Dedi menambahkan bahwa masih terdapat badan usaha yang terkendala dalam pemahaman dalam pendaftaran para pekerja suami istri yang bekerja menurut Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mewajibkan keduanya didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran serta suami, istri dan anak dari peserta PPU tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
“Harapannya dari pertemuan ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak untuk tercapainya Universal Health Coverage (UHC) dan meminta dukungan dari Pemerintah Daerah dengan mempersyaratkan keikutsertaan Badan Usaha pada Program JKN dalam administrasi pengurusan ijin,” tambah Dedi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Azi Tyawhardana mengatakan bahwa, pihaknya terus berupaya menemukan solusi untuk meningkatkan kepatuhan seluruh badan usaha.
“Kami siap memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu memberikan SKK kepada kami. Terkait badan usaha yang belum melakukan pendaftaran ke BPJS kesehatan, tim forum agar turun bersama dan menyosialisasikan kepada badan usaha terkait kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Kesehatan,” tutup Azi (ril)