WartaPramudya, Lampung Timur,
Pelaksanaan Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Lampung Timur sebagai tindak lanjut dari telegram yang ditanda tangani oleh Dirlantas Polda Lampung.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Caesar melalui Kanit Kamsel Aipda Haris Nasution didampingi Bripka Sastiya kurniawan saat acara talkshow di Radio Pramudya, Senin (08/05/2023)
Aipda Haris Nasution mengatakan bahwa penegakan aturan tilang manual ini berdasarkan aturan yang sudah ada.
"Jadi misalkan nanti ada pengguna jalan kedapatan tidak menggunakan helm jangan kaget kalau ada tindakan dari kami,karena selama masa pandemi Covid 19 kami tidak melakukan penindakan",ungkap Haris
"Jadi kuncinya ayo kita sama-sama menjadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas", ajaknya
"Bagi masyarakat pengguna jalan yang mendapat tilang wajib mengikuti sidang di Pengadilan sesuai waktu yang ditentukan", tegasnya
Sementara itu dikesempatan yang sama, terkait pengguna jalan yang belum cukup umur yang juga menjadi prioritas pelanggaran, Bripka Sastiya Kurniawan meminta kesadaran kepada orang tua untuk lebih memperhatikan keselamatan anaknya yang belum cukup umur dan pengguna jalan lain.
"Jika saat penegakan hukum bertemu pengguna jalan yang belum cukup umur dan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan maka kami tetap akan melakukan tindakan tilang terhadap kendaraannya", ujar sastiya
"Ini sebenarnya bukan hal yang baru, tapi kami mengharapkan tidak menjadi momok, tapi tujuan kami ini adalah baik, agar masyarakat itu sadar tata tertib dalam berlalulintas", jelasnya
Selanjutnya pada sesi closing statement
kedua narasumber menyampaikan himbauan himbauannya terkait kesadaran dalam berlalulintas.
"Kami dari Satlantas Polres Lampung Timur selalu menghimbau kepada masyarakat di wilayah Lampung Timur khususnya untuk tertib berlalulintas, kalau tidak sekarang kapan lagi, karena tertib untuk diri sendiri untuk keselamatan diri sendiri bahkan untuk keselamatan orang lain", pungkas Haris
"Kami mengharapkan pada masyarakat tentunya keselamatan dalam berkendara adalah kuncinya diawali dari diri pribadi kita sendiri, jangan beranggapan tidak ada polisi lalu dalam berkendara tidak tertib berlalulintas, mari kita tanamkan tentang arti disiplin dan etika dalam berlalulintas", pungkas Sastiya
Untuk diketahui bahwa tilang manual menyasar berbagai pelanggar terutama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Adapun pelanggaran prioritas tilang diantaranya berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lainnya, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, tidak memasang nopol atau nopol palsu serta selalu membawa STNK dan SIM yang masih berlaku.(su)