PRAMUDYAFM, LAMPUNG TIMUR --Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melalui UPTD Pendapatan Daerah Wilayah V Samsat Lampung Timur bersama Jasaraharja mengisi program dialog interaktif di radio Pramudya Sukadana, Selasa(24/12/2024).
Sebagai narasumber pada acara yang mengusung tema Opsen PKB/BBNKB yaitu Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah V Samsat Lampung Timur Rodi Hayani Samsun dan Kasi Penetapan Pajak Irfan H dan Perwakilan Jasaraharja Lampung Timur Eko Maulana.
Pada kesempatan tersebut Rodi menjelaskan, sesuai Pasal 1 UU No. 1/2022, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Opsen ini terdiri dari Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB. Opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota, sementara Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi.
"Opsen PKB ini regulasinya senilai pungutan pajak oleh kabupaten/kota berjumlah 66 persen dengan ada regulasi penagihannya, jadi ada hitungannya,"terangnya.
Oleh karena itu Rodi Hayani Samsun menegaskan dan membantah adanya kenaikan pajak PKB/BBNKB sebesar 66 persen dari pembayaran pajak sebelumnya.
"Sebagaimana fenomena dan yang sudah viral sekarang, bahwa pajak itu ada kenaikan 66 persen dari pembayaran pajak sebelumnya, itu salah,"ujar Rodi Hayani Samsun.
Rodi menerangkan ,sesuai Perda Nomor 4 tahun 2024 sudah menetapkan tarif pajak PKB berjumlah 1 persen, kemudian untuk BBNKB 10 persen dari NJKP, berlaku untuk kendaraan Baru.
"Jadi dengan penerapan opsen pajak ,maka pendapatan kabupaten/kota akan meningkat signifikan antara 40 sampai 50 persen,"pungkasnya.
Senada disampaikan Irfan H bahwa asumsi masyarakat terkait Opsen PKB/BBNKB sebesar 66 Persen itu salah.
"Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi terkait perpajakan dapat menghubungi melalui WhatsApp Center Bapenda di 08526784488,layanan buka 24 jam,"kata Irfan H.
Sementara itu Eko Maulana selalu perwakilan Jasaraharja Lampung Timur menyampaikan himbauan kepada masyarakat jelang Natal dan Tahun baru 2025.
"Karena tingginya angka kecelakaan yang terjadi, jangan lupa tetap selalu berhati hati dan patuhi peraturan lalulintas , dan jangan lupa bayarkan pajak kendaraan bermotor anda tepat waktu," ajak Eko.
Untuk diketahui, pemberlakuan opsen PKB /BBNKB akan diberlakukan per 5 Januari 2025.