Kamis, 08 Juli 2021

Sikapi PPKM Darurat, Polsek Pekalongan Polres Lamtim Himbau Masyarakat Pengguna Jalan



WartaPramudya--Lampung Timur, Penumpang wajib menunjukan surat vaksin untuk mendukung PPKM darurat Jawa - Bali. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19'.

Disebutkan bahwa pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 hari atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

Menyikapi hal tersebut, Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur melaksanakan himbauan kepada masyarakat dengan membagikan selebaran terkait himbauan tersebut pada Kamis (08/6/2021).

Terpisah, Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, S.H. mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H menerangkan kegiatan yang dilaksanakan anggotanya tersebut.

“Kegiatan ini kami laksanakan dengan terjun langsung ke masyarakat pengguna jalan. Kami membagikan selebaran terkait PPKM Darurat tersebut agar masyarakat juga memahami sehingga masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dapat mempersiapkan dokumen perjalanannya.” Ujar Kapolsek.

Sementara itu, kegiatan berlangsung secara humanis dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.(agsp)

34 Orang Pengunjung Pasar Terjaring Ops Yustisi Prokes Koramil Sukadana




WartaPramudya--Lampung Timur, Kegiatan operasi yustisi pendisiplinan prokes yang terpusat di pasar Tradisonal Sukadana ini dipimpin langsung oleh Danramil 429-05/Sukadana Kapten Inf. Jumali, Kamis (8/7/2021).

Setidaknya ada 20 Personil gabungan TNI, Polri, Pol-PP dan unsur Forkopimcam yang bersama-sama melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan.

Operasi yustisi dilakukan sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Teritori Kodim 0429/Lamtim melalui jajaran Koramil dalam hal ini Kabupaten Lampung Timur.

Disela-sela yustisi, Danramil Sukadana menegaskan bahwa kegiatan ini rutin digelar oleh Kodim 0429/Lamtim melalui Koramil jajaran sebagai upaya mencegah pandemi Covid-19.

"Kita tidak boleh panik tapi harus tetap waspada, yang terpenting saat ini adalah bagaimana menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dimulai dari pribadi, keluarga dan lingkungan sehingga kita dijauhkan dari penyebaran virus Corona," tegas Danramil.

"Pelanggar prokes hari ini yang paling dominan yakni para pengunjung pasar tidak memakai masker, ini tugas kita bersama bagaimana kedepan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bisa lebih disiplin prokes di tengah situasi pandemi yang belum usai," 

Pada kesempatan tersebut Danramil juga menghimbau agar masyarakat turut serta mensukseskan program vaksinasi pemerintah dalam rangka menciptakan herd immunity.

"Kami himbau bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi jika nanti ada kesempatan supaya ikut, karena dengan terciptanya herd immunity harapanya Bangsa Indonesia segera keluar dari pandemi Covid-19," pungkas Kapten Inf. Jumali.

Untuk diketahui, selain memberikan himbauan dan sangsi fisik bagi pelanggar prokes. Tim Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 juga membagikan masker gratis kepada masyarakat.(tmsp)

Rabu, 07 Juli 2021

Forkopimcam Batanghari Nuban Gelar Rakor Surat Edaran Terbaru Bupati Lamtim



WartaPramudya--Lampung Timur, Rapat koordinasi (Rakor) pembahasan pelaksanaan Surat Edaran terbaru Bupati Lampung Timur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berlangsung di BPU Kecamatan Batanghari Nuban, Rabu (7/7/2021).

Dalam sambutanya, Camat Batanghari Nuban M. Soim, S.Sos mengingatkan agar pos-pos PPKM yang sudah di buat agar lebih diaktifkan lagi mengingat saat ini wabah pandemi Covid-19 belum usai,"kegiatan rutin yang sebelumnya pernah dilaksanakan agar diaktifkan kembali seperti pemantauan warga yang keluar masuk desa, penyemprotan disinfektan dan pemberian himbauan," ujar Camat.

Camat juga menayampaikan terkait larangan hajatan mulai pertengahan Juli 2021.

"Per Tanggal 14 juli 2021 tidak diperbolehkan lagi hajatan, jika masih ada yang akan melaksanakan diatas Tanggal 14 akan ditarik kembali," tandas Camat.

Ditempat yang sama, Danramil 429-05/Sukadana Kapten Inf. Jumali diwakili Babinsa Serda Rahmat menambahakan, terkait pembaharuan surat edaran Bupati Lampung Timur yang sudah ada hendaknya terus di sosialisasikan sampai tingkat bawah sehingga tidak menimbulkan kebingungan apalagi terkait hajatan.

Pada kesempatan tersebut Babinsa juga terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebearan Covid-19.

"Salah satu cara yang efektif saat ini untuk menangkal Covid-19 adalah dengan disiplin protokol kesehatan, oleh karena itu mari disiplin prokes kita jadikan sebagai kebutuhan hidup sehingga kita semua bisa terhindar dari virus corona dan situasi bisa segera pulih," pungkas Babinsa.

Turut hadir Camat Batanghari Nuban M.Soim,S.Sos,Danramil Sukadana diwakili Babinsa Serda Rahmat, Kapolsek Batanghari Nuban di wakili Kasium Bripka Nopriadi Saputra, Sekcam Batanghari Nuban Dadi Pispa Wijaya, S.IP dan Kades Sekecamatan Batanghari Nuban.(tmsp)

Selasa, 06 Juli 2021

Tekan Angka Covid-19, Posko PPKM Mikro Jwjaran Kodim 0429/Lamtim Maksimalkan 3T



WartaPramudya--Lampung Timur, Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif Covid-19 sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Penerapan PPKM Mikro dibarengi dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment) sebagai upaya dalam melakukan pengendalian penyebaran Covid-19.

Menyikapi situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Timur yang terus meningkat, Koramil Jajaran Kodim 0429/Lamtim melalui satgas PPKM Mikro terus aktif melaksanakan 3 T sebagai upaya memutus penyebaran virus corona.

Komandan Kodim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis menegaskan,"Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kita harus menjaga dan berusaha mencegah penyebaranya, oleh karena itu untuk mensukseskan PPKM skala Mikro, Saya himbau agar Para Danramil dan Babinsa bersinergi dengan unsur pemerintah desa, petugas Puskesmas, kepolisian, dan unsur pendukung lainnya," jelas Dandim, Selasa (6/7/2021).

Terpisah, Pada saat mendapingi 3 T terhadap warga desa Tri Tunggal Kecamatan Waway Karya yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19, Babinsa Koramil 429-14/Jabung Kopda Huda menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna mendeteksi secara dini sehingga tidak akan menambah kasus baru.

"Hari ini kita bersama tim kesehatan melaksanakan Tracing kepada 4 orang warga desa Tri Tunggal yang melaksanakan kontak erat terhadap pasien Covid-19 beberapa hari lalu dari hasil pemeriksaan kesemuanya negarif," ujar Babinsa, Selasa (6/7/2021).

"Kegiatan ini dilaksanakan guna mendeteksi apakah warga yang kontak erat tertular atau tidak, sehingga bisa diambil langkah agar meminimalisir jumlah kasus bertambah," tandasnya.(tmsp)

Kasus covid 19 Meningkat, Kasat Bimas Polres Lamtim Himbau Pendengar Pramudya terapkan 5 M



 
Kode AdSense Anda